- Menyatakan Terdakwa Azwar Als Jib Bin Sabli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket plastik kecil bening yang berisikan shabu dengan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua puluh lima) gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk BPOM. Sehingga berat bersih akhir untuk barang buktin di Pengadilan yakni 0,23 (nol koma dua puluh lima) gram.
- 1 (satu) lembar potongan kertas putih.
- 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru beserta simnya.
- 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver beserta simnya
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam beserta kartu simnya.
- 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna putih tanpa nopol beserta k unci kontaknya
Putusan PN BANGKO Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara Juanda Bin Abdul Hamid 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik612