- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I JIMMY SOEGIARTO dan Termohon PKPU II PT. ELANG MAS SEMBADA;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon tersebut untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan ;
- Menunjuk Betsji Siske Manoe, SH.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Saudara Purwanto, S.H.yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum berdasarkan bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-130.AH.04.03-2020 tanggal 29 Januari 2020, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Purwanto & Rekan, beralamat di Graha Pena, 15th Floor Suite 1503, Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya;
- Saudara Sururi, S.H., M.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-114 AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Sururi & Rekan, beralamat di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Selaku Para Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo; 5. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas; 7. Menetapkan biaya pengurus dan imbalan jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; 8. Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik19583