Putusan PT MATARAM Nomor 91/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Ni Made Sudani, Bryuli Happysah |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 119/PID.SUS/2021/PN PYA TANGGAL 27 JULI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN HUKUMAN SEDANGKAN SELEBIHNYA TETAP SEBAGAIMANA PUTUSAN TINGKAT PERTAMA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Pya tanggal 27 Juli 2021, yang dimintakan Banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai penjatuhan hukuman sedangkan selebihnya tetap sebagaimana putusan tingkat pertama menjadi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik5721