- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Jamal La His bin La His La.Hani)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Mutia Ali binti Ali M.Nur)di depan sidang Pengadilan AgamaLabuha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Lampau sejak bulan Juni sampai dengan bulan September 2021 putusan ini di jatuhkan sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,-(tigajuta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi bernama DIAN A.THIYYAH M.JAMAL BINTI MUHAMMAD LAHIS (perempuan) umur 7 tahun dan RIFKI M.JAMAL BIN MUHAMMAD LAHIS (laki-laki) umur 6 tahun, di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun atau mumayyiz dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum TergugatRekonvensi untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama DIAN A.THIYYAH M.JAMAL BINTI MUHAMMAD LAHIS (perempuan) umur 7 tahun dan RIFKI M.JAMAL BIN MUHAMMAD LAHIS (laki-laki) umur 6 tahun sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan paling lambat tanggal 5, hingga anak tersebutdewasa/mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 % (dua puluh persen) untuk setiap tahunnya,diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 151/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miradiana, Br Hakim Anggota Khoirul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Naim Abdurauf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,-(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik6231