- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/ PARA TERGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 26 NOPEMBER 2020 NO. 1030/ PDT.G/2019/PN.JKT.BRT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN SELANJUTNYA
- MENOLAK GUGATAN PROVISI DARI PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING/ PARA TERGUGAT.
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP. 150.000.-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding/ para Tergugat.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Nopember 2020 No. 1030/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt, yang dimohonkan banding tersebut, dan selanjutnya
- Menolak gugatan Provisi dari para Terbanding/para Penggugat.
- Menolak eksepsi dari para Pembanding/ para Tergugat.
- Menolak gugatan para Terbanding/para Penggugat seluruhnya.
- Menghukum para Terbanding/para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat Banding ditaksir sebesar Rp. 150.000.-( Seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT JAKARTA Nomor 456/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 456/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Umbrdiah Sulastri Dewi |
Panitera | H. Sutrisno Bardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam provisi Dalam eksepsi Dalam pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 456/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 456/PDT/2021/PT DKI
Statistik337100