- Menyatakan Terdakwa IPUNK Als JRENG Bin ABDUL SOMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli, menawarkan untuk dijual, menjual narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) plastik klip bening berisi Kristal warna putih, berat bruto 9,35 gram, dengan rincian berat netto paket besar 4,5807 gram dan netto paket kecil 1,1257 gram. dengan sisa sampel yang telah diperiksa netto akhir sampel A 4,4057 gram dan sampel B 0,7801 gram,
- 1 (satu) helai tisu warna putih,
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia,
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam,
- 1 (satu) buah tas warna hitam,
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu ukuran kecil,
- 1 (satu) buah tas warna biru,
- 1 (satu) buah tas warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotadewi Sulistiarini, Br Hakim Anggotafirman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik444