- Menyatakan Terdakwa SILAS MENTENG PULUNGAN Als. SILAS anak dari RUDI MENTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SILAS MENTENG PULUNGAN Als. SILAS anak dari RUDI MENTENG denganpidanapenjaraselama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua);
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dutahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis tembakau yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat kotor + 5,4 Gram atau berat bersih seberat + 4,2 Gram.
- 1 (satu) helai celana pendek berkain beludru warna hitam merk Ezpresso Denim.
- 1 (satu) buah kaos kaki warna putih
- 1 (satu) buah plastic warna coklat sebagai pembungkus paket
- 1 (satu) lembar Struk bukti pengiriman Transfer Bank BRI ke Bank BCA
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama an. Silas Menteng
- 1 (satu) lembar kertas putih berupa Resi pengiriman
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Type Y12 warna Merah Maron
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara saksi ZULKIFLI SANDI Als WILLY Bin SANDI SYAHRIL Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik590