- 1 (satu) buah akta notaris SIVA ROSADINA,SH . tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENERBIT MAHASISWA INDONESIA tanggal 18 april 2018. Nomor akta 15.
- 1(satu) lembar data Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum penerimaan perubahan data yayasan pendidikan dan penerbit mahasiswa indonesia, nomor : AHU-AH.01.06-0008986
- BPKB unit PAJERO tahun 2018. Plat no H-7332-CZ.
- BPKB unit AVANSA HITAM nopol H-9276-ZG.
- BPKB unit AVANSA HITAM nopol H-9278-ZG.
- BPKB unit AVANSA HITAM nopol H-9279-ZG.
- BPKB unit AVANSA HITAM nopol H-9280-ZG.
- Sertifikat HGB no. 983 a.n YPPMI di Jl. Trilombajuang no.01 Semarang.
- Sertifikat HGB no. 986 a.n YPPMI di Jl. Trilombajuang no.01 Semarang.
- Sertifikat HGB no. 107 a.n YPPMI di Jl. Trilombajuang no.01 Semarang.
- Sertifikat HGB no. 1009 a.n YPPMI di Jl. Kendeng V Bendanngisor Semarang.
- Sertifikat HGB no. 570 a.n YPPMI di Jl. Kendeng V Bendanngisor Semarang.
- Sertifikat HGB no. 00349 a.n YPPMI di Sleman Ngalik, Sinduharjo, Yogyakarta.
- 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam, No.pol: H-9279-ZG
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan nopol H-74-NI.
- 1 (satu) unit mobil Scudo dengan nopol : H-8118-FG.
- 1 (satu) unit mobil COROLLA, dengan nopol : H-7889-FG.
- 1 (satu) unit mobil PAJERO, dengan nopol : H-7332-CZ.
Putusan PN SEMARANG Nomor 628/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 628/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bakri., Br Hakim Anggota Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 Menyatakan terdakwa Dr. Sophiyanto Wuryan,SH.MM bin (Alm) Hadi Wuryan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan? sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Yayasan YPPMI melalui saksi Dr. ALIMUDDIN RIZAL,MM. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 628/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik13918