- Menyatakan terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidiair;
- 1(satu) buah plastic clip berisi sabu didalam bungkus rokok marlboro merah dengan berat bersih setelah dilakukan pemeriksaan berat 0,07741 gram
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1820 warna hitam biru dengan nomor 081226597450
- 1 (satu) buah tube urine milik terdakwa
Putusan PN SEMARANG Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggota Muhamad Yusuf. |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7 Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Fit warna hItam merah No. Pol H-3470-HW; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik2615