- Menyatakan Terdakwa GURUH MAHARDIKA HIDAYAT Bin MUHAJIRIN dan Terdakwa IMAM FATHUROCHMAN Bin MOCHAMAD DJAELANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Botol bertuliskan Cerio berisi liquid yang mengandung narkotika dengan jumlah 200 ml
- Botol bertuliskan Panther berisi liquid yang mengandung narkotika dengan jumlah 130 ml
- Plastik warna Hitam berisi serbuk warna merah dengan berat bruto 720 gram
- Plastik warna Silver berisi serbuk warna merah dengan berat bruto 160 gram
- Tas warna merah berisi :
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 524 gram ( kode A)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 378 gram ( kode B)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 258 gram ( kode.C)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 528 gram ( kode D)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 525 gram ( kode E)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 524 gram ( kode F)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 525 gram ( kode G)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 525 gram ( kode H)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram ( kode I)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 62 gram ( kode J)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram ( kode K)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode L)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode M)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 107 gram ( kode N)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode O)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106gram ( kode P)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode Q)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 104 gram ( kode R)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram ( kode S)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode T)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram ( kode U)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode V)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 107 gram ( kode W)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 57 gram ( kode X)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 106 gram ( kode Y)
- Pack warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram ( kode Z)
- Plastik warna hijau berisi Pack warna putih berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 104 gram
- Plastik warna hijau berisi Pack warna putih berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 105 gram
- 20 pack warna putih bertuliskan GB masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 5 gram dengan keseluruhan 100 gram brutto
- Kardus nomor 1 berisi :
- 5 (lima ) etanol warna hitam
- 11 (sebelas) botol warna putih berisi HCL
- 8 (delapan ) botol cuka
- Kardus nomor 2. Berisi :
- 7 (tujuh) gelas ukur kimia
- 2 (dua) tabung suling kimia.
- 1 (satu) corong kaca kimia
- 1 (satu) corong kaca kimia ( ukuran beda)
- Kardus nomor 3. Berisi :
- 1 (satu) pax sticker roks;
- 1 (satu) plastic klip besar berisi sticker;
- 4 (empat) timbangan digital;
- 3 (tiga) pax korek api kayu;
- 10 (sepuluh) botol bekas perasa kopi mild;
- 5 (lima) buah alat semprot;
- 3 (tiga) bungkus filter warna putih.
- 1 (satu) bungkus serbuk bentonitelloy;
- 10 (sepuluh) botol bekas perasa kopi mild;
- 1 (satu) pax kardus warna merah;
- 10 (sepuluh) pax kardus warna coklat
- 10 (sepuluh) amplop warna coklat;
- 1 (satu) panci alumunium;
- 1 (satu) panci kaca;
- 1 (satu) gelas ukur kaca;
- 4 (empat) gelas kaca (bekas pakai);
- 2 (dua) buah saringan keramik;
- 1 (satu) sendok besar warna hitam;
- 1 (satu) sendok besar warna coklat;
- 1 (satu) buah semprot elektrik;
- Kardus Nomor 4 Berisi
- Kardus Nomor 5 Berisi
- Kardus Nomor 6 Berisi
- Kardus Nomor 7 Berisi
- Kardus nomor 8 berisi 2 buah terpal;
- Kardus nomor 9 berisi :
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi berikut simcard.
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi redmi 5 warna siver berikut Simcard (0896-5779-5319)
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. 1 (satu) karung ilalang putri malu; b. 1 (satu) kardus ilalang; c. 5 (lima) plastic makanan ayam; a. 1 (satu) buah nampan stainles; b. 1 (satu) buah saringan stainles; c. 1 (satu) buah mangkok stainles; d. 1 (satu) buah capitan stainles; e. 1 (satu) buah kompor kimia listrik; f. 1 (satu) buah blender; g. 2 (dua) buah alat pres; h. 1 (satu) buah gelas kaca; i. 1 (satu) box lem; a. 6 (enam) botol warna hitam; b. 2 (dua) botol rasa capucino; c. 2 (dua) botol bening rasa capucino; d. 1 (satu) botol warna hitam rasa butter; e. 1 (satu) botol warna putih rasa butter; f. 8 (delapan) botol powder tutup warna kuning; g. 10 (sepuluh) botol pewarna makanan; h. 1 (satu) toples plastic cafein; i. 2 (dua) bungkus serbuk coklat; j. 10 (sepuluh) papan tremenza; k. 1 (satu) buah kuas warna putih; a. 20 Pack warna coklat ukuran besar; b. 20 Pack warna coklat ukuran sedang; c. 20 Pack warna hitam ukuran besar; d. 20 box kardus warna hitam; e. 20 Pack warna hitam ukuran kecil; f. 20 Pack warna putih ukuran sedang; g. 50 Pack warna putih pink; h. 10 Paper Bag motif batik; a. Tupper wear berisi cairan warna coklat; b. Botol bening berisi cairan warna coklat; c. Plastik berisi serbuk warna putih; d. Plastik beriis serbuk warna kuning; e. Tupper berisi serbuk warna lavender; f. 1 nampan berisi campuran makanan ayam Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik13174