- Menyatakan Terdakwa I Kanisius Gono Ate Alias Kanis dan terdakwa II Petrus Dappa Ngara Alias Petu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) lembar kain sarung;
- 1 (satu) lembar baju warna merah dan celana leging warna abu-abu dengan lis warna putih.
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih bertuliskan 3 secon;
- 1 (satu) lembar sweater coklat yang bertuliskan ?Ripcurl?;
- 1 (satu) baju warna putih coklat loreng-loreng;
- 1 (satu) batang parang hulu tanduk dengan sarung parang terbuat dari nangka yang dililit dengan tali nilon sebanyak 9 (sembilan) lilitan;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 98/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Dwi Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Umbu Renhart Mario Riupassa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik9457