- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 2/PDT.G/2021/ PN.BAU YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PETITUM NO.9, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DAN ATAU AHLI WARIS KETURUNAN DARI ALMARHUMAH H. AZIS WA ITO;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH ONJEK SENGKETA PADA BIDANG KEDUA YANG TERLETAK DI DAHULU DESA WAJO KECAMATAN WALIO YANG MANA SAAT INI MENJADI KELURAHAN WAJO KECAMATAN MURHUM KOTA BAUBAU SEBAGIAN DI ATAS TANAH AQUO BERDIRI SD NEGERI 2 WAJO KOTA BAUBAU, SEBAGIANNYA LAGI BERDIRI RUMAH MILIK ALMARHUM M.SAFI (ORANG TUA PENGGUGAT III) DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA DENGAN UKURAN + 33 M BERBATAS DENGAN JALAN RAYA HOSCOKROAMINOTO;
- SEBELAH TIMUR DENGAN UKURAN + 54 M BERBATAS DENGAN DAHULU JALAN KAMPUNG/KINTAL LA ADI (ALM) DAN LA ZAUDA (ALM) SAAT INI BANGUNAN SEKOLAH SD NEGERI 2 WAJO;
- SEBELAH SELATAN DENGAN UKURAN + 21 M BERBATAS DENGAN KINTAL DENGAN H. JAFAR;
- SEBELAH BARAT DENGAN UKURAN + 46 M BERBATAS DENGAN KINTAL MILIK SISA MILIK NENEK PARA PENGGUGAT (SAAT INI BERDIRI RUMAH MILIK ALM. M. SAFI ORANG TUA PENGGUGAT III);
- MENYATAKAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT SEGALA SURAT-SURAT YANG TELAH TERBIT ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT I;
- MENYATAKAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT SEGALA SURAT-SURAT YANG TELAH TERBIT ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT I;
- MENYATAKAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT SEGALA SURAT-SURAT YANG TELAH TERBITATAS TANAH OBJEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MENGKLAIM DAN MEMPERTAHANKAN TANAH OBJEK SENGKETA SEBAGAI MILIKNYA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM, BERTENTANGAN DENGAN HAK SERTA MERUGIKAN PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN TERGUGATB III DENGAN MEMAKSAKAN PENGUKURAN PADA TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM, BERTENTANGAN DENGAN HAK SERTA MERUGIKAN PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH OBJEK SENGKETA LALU MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEKETIKA SERTA TANPA DIBEBANI SYARAT APAPUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSON) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI JIKA LALAI MEMATUHI ISI PUTUSAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAP BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 2/Pdt.G/2021/ PN.Bau yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai petitum No.9, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhumah H. Azis ? Wa Ito;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Onjek Sengketa pada bidang kedua yang terletak di dahulu Desa Wajo kecamatan Walio yang mana saat ini menjadi Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau sebagian di atas tanah aquo berdiri SD Negeri 2 Wajo Kota Baubau, sebagiannya lagi berdiri rumah milik almarhum M.Safi (orang tua Penggugat III) dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan ukuran + 33 M berbatas dengan jalan Raya Hoscokroaminoto;
- Sebelah Timur dengan ukuran + 54 M berbatas dengan dahulu Jalan Kampung/Kintal La Adi (Alm) dan La Zauda (alm) saat ini bangunan sekolah SD Negeri 2 Wajo;
- Sebelah Selatan dengan ukuran + 21 M berbatas dengan Kintal dengan H. Jafar;
- Sebelah Barat dengan ukuran + 46 M berbatas dengan Kintal milik sisa milik Nenek Para Penggugat (saat ini berdiri rumah milik alm. M. Safi orang tua Penggugat III);
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah objek sengketa atas nama Tergugat II kepada Tergugat I;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah objek sengketa atas nama Tergugat I;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbitatas tanah objek sengketa atas nama Tergugat II;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mempertahankan tanah objek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan para Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugatb III dengan memaksakan pengukuran pada Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangson) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkap banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 87/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 87/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Brdwi Dayanto, Agus Setiawan |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : BIDANG KEDUA : TANAH MANA DENGAN LUAS+1.357 M ADALAH MILIK SAH ALMARHUM H. AZIS WA ITO YANG DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS KETURUNANNYA; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Bidang kedua : Tanah mana dengan luas+1.357 M adalah milik sah almarhum H. Azis ? Wa ? Ito yang dalam hal ini diwakili oleh para Penggugat selaku ahli waris keturunannya; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2021/PT KDI
Statistik164104