- Menyatakan Terdakwa MUSTAJI Bin KAMSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana perdagangan orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAJI Bin KAMSIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Keluarga (KK) yang tercantum atas nama ISMI WIDIA ANANDA, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Kelahiran atas nama ISMI WIDIA ANANDA;
- 1 (satu) lembar fotocopi KK yang tercantum nama PUTRI SENJA LESTARI, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Keterangan Kelahiran atas nama PUTRI SENJA LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopi Ijazah Ibtidaiyah atas nama PUTRI SENJA LESTARI, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi KK yang tercantum nama SILPANI SAHDINI, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Keluarga (KK) yang tercantum atas nama NADYA WIDIANSYAH, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Kelahiran atas nama NADYA WIDIANSYAH, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Ijazah SD atas nama NADYA WIDIANSYAH, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Keluarga (KK) yang tercantum atas nama SALWAH SEPTIYANI, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Keterangan Kelahiran yang tercantum atas nama SALWAH SEPTIYANI, yang sudah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar fotocopi Ijazah Ibtidaiyah atas nama SALWAH SEPTIYANI, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Keterangan Keluarga (KK) yang tercantum atas nama CHINTIA PININGIT, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Keterangan Kelahiran atas nama CHINTIA PININGIT, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Ijazah SMP atas nama CHINTIA PININGIT, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut simcard 3;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type J3 warna putih berikut simcard 3 dan IM3;
- 1 (satu) buah HP merk BB Gemini berikut simcard 3;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone warna putih berikut simcard Indosat;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda Mobilio Nomor Pol : F-1190-PB, warna hitam tahun pembuatan 2016 Nomor Angka MHRDD473OGJ606338, Nomor Mesin L15Z124333806, berikut kunci kontak dan STNK An. Yeyen Eprianti alamat Kp. Cibogel RT. 05 RW. 11 Kota Batu, Kecamatan Ciomas Bogor;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi berikut simcard Telkomsel dan Indosat;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia type 2260 warna hitam;
- Uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 802/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 802/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ITerlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Ismi Widia Ananda Alias Widi; Dikembalikan kepada Nadia Widiansyah Alias Nanad Binti Heris; Dikembalikan kepada Salwa Septiyani Alias Salwa Binti Azis; Dikembalikan kepada Chintia Piningit Alias CP Binti Krisna Sanjaya; Dikembalikan kepada Sdri. Yeyen Eprianti; Dikembalikan kepada Sdr. Suherman; Dikembalikan kepada Terdakwa; Disita untuk Negara; 6. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 802/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 802/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pid.Sus/2017/PN Cbi
Statistik9841