- Menyatakan Terdakwa BILLY BAINURDANI bin YANA SURYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN CIBINONG Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narotika jenis sabu-sabu didalam kotak kaleng bekas permen Mentos; - 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narotika jenis sabu-sabu didalam kotak bekas HP Merk Samsung dengan berat netto keseluruhan 14,6450 gram - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam; - 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan plastik klip warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik3912