- Menyatakan Terdakwa I.DAUD DWI SANJAYA Bin AMAR JAYA NURDIN terdakwa II. BASKORO BIMO PAMUNGKAS Bin DIDI INDROYONO dan terdakwa III. REZKY ARDIANSYAH Bin NURMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Pembunuhan?, sebagaimana Dakwaan Ke-dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.DAUD DWI SANJAYA Bin AMAR JAYA NURDIN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan untuk terdakwa II. BASKORO BIMO PAMUNGKAS Bin DIDI INDROYONO dan terdakwa III. REZKY ARDIANSYAH Bin NURMANSYAH dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas merk Miniso warna hitam
- 1 (satu) buah kaos merk 3 second warna merah muda
- 1 (satu) buah Jaket warna coklat
- 1 (satu) buah bra warna merah
- 1 (satu) potong celana Levis merk Prada warna hitam
- 1 (satu) buah kaos singlet warna abu-abu
- 1 (satu) Dompet warna merah muda berisikan KTP dan SIM C atas nama HERAWATI
- 1 (satu) buah HP merk Lava warna hitam
- 1 (satu) HP merk Asus Laser Z warna hitam
- 1 (satu) HP merk Maxstron warna hitam
- 1 (satu) buah tas slempang tanpa tali merk Bali Putra corak batik bunga
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avansa Veloz warna hitam metalik B-2594-SKD berikut kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avansa Veloz warna hitam metalik B-2594-SKD atas mana MAHENDRA WAHYUDI
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 48/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 48/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi ADING Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi JOKO SUDIRO; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik11154