- Menyatakan terdakwa TIARA PRISCA M binti ANTO SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan atau melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak? sebagaimana Surat Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), - 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO warna Rose Gold, - 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS warna Hitam, - 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Duos warna Putih, - 5 (lima) Pc Super Magic, - 6 (enam) Pc Kondom merk Sutra, - 1 (satu) lembar fotocoppy legalisir Kartu Keluarga No. 3271062302110011 An. PRAMONO, - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Akta Kelahiran No. 06234/DW-WNI/2011 An. ESA NATALIA, - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ijazah MI/SD Nomor : MI.341/12.18/PP.01.1/014/2016 An. ESA NATALIA, - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah An. ESA NATALIA, Dipergunakan dalam Perkara An. PUSPA RAMANDANTI Bin HARIS FIRMANSYAH. - Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 770/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 770/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Amat Kardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 770/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 770/Pid.Sus/2017/PN Cbi
Statistik16967