- Menyatakan Terdakwa CATUR PRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Lokasi penambangan pasir yang diduga di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul
- Terminal khusus milik PT. Tri Tunas Unggul yang tidak memiliki izin tersus dari Kementerian Perhubungan
- 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Mitsubishi dengan Nomor Rangka 8DC8-250993 yang berlokasi di area produksi penambangan pasir milik PT. Tri Tunas Unggul
- 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco tipe MK220 dengan Nomor Mesin 6D-15 milik PT. Tri Tunggal Unggul digunakan untuk menggali pasir di luar lokasi WIUP
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 26/KTPS-18/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1012/KTPS-18/V/2017 tanggal 23 Mei 2017, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1796/KTPS-18/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, pemberian persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi manjadi iup operasi produksi mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1616/KTPS-18/IX/2017 tanggal 27 September 2017, pemberian izin lingkungan atas rencana kegiatan pertambangan pasir darat di Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Prop. Kepri, oleh PT. Tri Tunas Unggul.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1829/KTPS-18/IV/2018 tanggal 2 April 2018, pemberian izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut dan garis pantai untuk kegiatan operasional produksi mineral batuan (pasir darat) di Kampung Lengkok Desa Limbung, Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Prop. Kepri, PT. Tri Tunas Unggul.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1830/KTPS-18/IV/2018 tanggal 2 April 2018, pemberian izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut dan garis pantai untuk kegiatan operasional produksi mineral batuan (pasir darat) di Kampung Lengkok Desa Limbung, Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Prop. Kepri, PT. Tri Tunas Unggul
- 1 (satu) lembar dokumen peta lokasi penimbunan barang bekas alat operasional PT. TRI TUNAS UNGGUL
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir rekomendasi ukl-upl PT. Tri Tunas Unggul Nomor : 130/KOMDAL/DLHK-KEPRI/IX/2017, tanggal 22 September 2017.
- Persetujuan dokumen rencana pascatambang PT. Tri Tunas Unggul, Nomor : 540/489/PM/DESDM/X/2019, tanggal 03 Oktober 2019 (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral).
- Persetujuan dokumen rencana reklamasi PT. Tri Tunas Unggul, Nomor 540/488/PM/DESDM/X/2019, tanggal 03 Oktober 2019 (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral).
- Persetujuan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT. Tri Tunas Unggul tahun 2020, Nomor: B/540/81/DESDM/2020, tanggal 31 Januari 2020 (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral).
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir laporan studi kelayakan PT. TRI TUNAS UNGGUL 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir laporan eksplorasi 2017, PT. Tri Tunas Unggul 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir penyampaian laporan bulanan operasi produksi PT. Tri Tunas Unggul, bulan Januari s/d Desember 2020 Nomor : 001/DIR-TTU/I/2020, tanggal 31 Januari 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir penyampaian laporan bulanan operasi produksi PT. Tri Tunas Unggul, bulan Januari 2020 Nomor : 002/DIR-TTU/II/2020, tanggal 05 Pebruari 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir penyampaian laporan bulanan operasi produksi PT. Tri Tunas Unggul, bulan Mei s/d Juni 2020 Nomor : 016/DIR-TTU/VII/2020, tanggal 20 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir penyampaian laporan bulanan operasi produksi PT. Tri Tunas Unggul, bulan Juli, Agustus dan September 2020 Nomor : 026/DIR-TTU/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 09, tanggal 9 Juni 2020
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 65, tanggal 01 Maret 2019
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 76, tanggal 22 November 2018
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 21, tanggal 08 September 2017
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 49, tanggal 23 Agustus 2016
- 1 (satu) bundel salinan/copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Tri Tunas Unggul Nomor 32, tanggal 31 Juli 2012
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/03/I/SNY/2020, tanggal 01 Januari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/0I/I/SNY/2020, tanggal 01 Januari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/68/I/SNY/2020, tanggal 31 Januari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/08/I/SNY/2020, tanggal 31 Januari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/9I/II/SNY/2020, tanggal 10 Februari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/I0/II/SNY/2020, tanggal 10 Januari 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/173/III/SNY/2020, tanggal 11 Maret
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/196/III/SNY/2020, tanggal 22 Maret 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/24/III/SNY/2020, tanggal 22 Mareti 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/208/III/SNY/2020, tanggal 26 Mareti 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/29/IV/SNY/2020, tanggal 06 April 2020.
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/50/IV/SNY/2020, tanggal 06 April 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/224/IV/SNY/2020, tanggal 18 April 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/33/IV/SNY/2020, tanggal 18 April 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/232/V/SNY/2020, tanggal 2 Mei 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/35/V/SNY/2020, tanggal 02 Mei 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/291/VII/SNY/2020, tanggal 04 Juli 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/41/VII/SNY/2020, tanggal 04 Juli 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/49/VII/SNY/2020, tanggal 31 Juli 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/50/VII/SNY/2020, tanggal 31 Juli 2020
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/73/IX/SNY/2020, tanggal 19 September 2021
- 1 (satu) lembar dokumen asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, Nomor : C5/KM 63/74/IX/SNY/2020, tanggal 19 September 2020
- 1 (satu) buah saringan oli, kain majun yang terkontaminasi oli bekas.
- 1 (satu) buah filter oli yang terkontaminasi oli bekas
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 203/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Mispani Dikembalikan kepada saksi Joni Hendra Putra Dikembalikan kepada saksi Fiza Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan 4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg
Statistik16146