- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Drs. Haidin bin La Mauge), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Mariati binti La Ode Mpuda), di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon dalam mediasi tertanggal 25 agustus 2021, yang isinya sebagai berikut :
- Pemohon sanggup untuk memberikan nafkah iddah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, selama tiga bulan sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Menghukum Pemohon (Drs. Haidin bin La Mauge) dan Termohon (Mariati binti La Ode Mpuda) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebagaimana diktum amar nomor 3 a, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Drs. Haidin bin La Mauge) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mariati binti La Ode Mpuda) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau berjumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adisti Arundini Haidin, perempuan, umur 17 tahun, berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadanah) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi secara bersama-sama;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak langsung kepada anak melalui transfer ke rekening atas nama Adisti Arundini Haidin perempuan, umur 17 tahun sejumlah Rp 1.250.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sejumlah 10% (sepuluh persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, mut?ah, dan nafkah anak (untuk satu bulan pertama) sebagaimana pada diktum angka 2.1, 2.2, 3 dan 4 kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA RAHA Nomor 362/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyanto Nugroho, S.pd.si |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Badirin, S.sy, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan Bangu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik3017