- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yulius Malendra Bin Habrani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ranti Pupitasari Binti Heri Alip) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 3.1 dan 3.2 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Danis Raditiya Yulendra Bin Yulius Malendra, umur 3 tahun 8 bulan berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Danis Raditiya Yulendra Bin Yulius Malendra, laki-laki umur 3 tahun 8 bulan sejumlah Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berusia dewasa atau mandiri yang diserahkan pada setiap awal bulan melalui Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA Prabumulih Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukmin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiqhan Hakim, Hakim Anggota Humaidi |
Panitera | S.a.g, Panitera Pengganti Ahmad Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2021/PA.Pbm.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2021/PA.Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.G/2021/PA.Pbm
Statistik342