Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 241/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | M.h. Said Hamrizal Zulfi, Marsal Tarigan |
Panitera | Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi :Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ontsrechtmatige daad) terhadap Penggugat Konvensi; 3.Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 607/Desa Medan Estate tanggal 20 Juli 2020 atas nama VIDA YUSTIANI yang di terbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pendaftaran DI.208 Nomor : 24792/2020 dan DI. 307 Nomor : 43853/2020, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai SURAT UKUR tanggal 07 Juni 2004 Nomor : 571/Medan Estate/2004, seluas 591 M2 (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 02.04.26.18.03579 tersebut:4.Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad bai katas tanah obyek perkara Sertifikat Hak Milik Nomor:607/Desa Medan Estate tanggal 20 Juli 2020 atas nama Vida Yustiani yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pendaftaran DI.208 Nomor : 24792/2020 dan DI. 307 Nomor : 43853/2020, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai SURAT UKUR tanggal 07 Juni 2004 Nomor : 571/Medan Estate/2004, seluas 591 M2 (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 02.04.26.18.03579 berdasarkan Akta Jual beli Nonor : 02/2020 tanggal 22 April 2020 yang di buat dihadapan Nurhayati,SH.SpN Notaris Deli Serdang Jo.Pengikatan untuk melakukan jual beli Nomor : 684/PTT-SDBT/N/IV/2020 tanggal 16 April 2020 pengesahan tanda tangan Surat dibawah tangan oleh Nurhayati,SH.SpN Notaris Deli Serdang:5.Menyatakan Demi Hukum Penggugat adalah Sah sebagai Pemilik sebidang Tanah seluas 591 M2. (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan ukuran 19,7 M2 x 30 M2., terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Medan Estate setempat dikenal dengan Jalan Legium Veteran berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 607/Desa Medan Estate, tanggal 20 Juli 2020 atas nama : VIDA YUSTIANI., yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pendaftaran DI. 208 Nomor : 24792/2020 dan DI. 307 Nomor : 43853/2020, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai SURAT UKUR tanggal 07 Juni 2004 Nomor : 571/Medan Estate/2004, seluas 591 M2 (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 02.04.26.18.03579 Dengan Batas ? Batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan dahulu Tanah A. RAHMAN SAMOSIR, sekarang Jalan Perintis. -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Legium Veteran. -Sebelah Timur berbatas dengan dahulu Tanah NGADINAH, sekarang Tanah PAKPAHAN. -Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Tanah DAMERIAH SIMORANGKIR, sekarang Tanah K.P. MANURUNG. 6.Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum SURAT KETERANGAN Nomor : 1346/3, tanggal 4 Nopember 1984 atas nama : WAJAK., yang diterbitkan CAMAT PERCUT SEI TUAN ditandatangani PAIMIN PRANOTO, BA berikut Surat ? Surat yang terbit diatas Tanah Obyek perkara SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 607/Desa Medan Estate, tanggal 20 Juli 2020 atas nama : VIDA YUSTIANI., yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pendaftaran DI. 208 Nomor : 24792/2020 dan DI. 307 Nomor : 43853/2020, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai SURAT UKUR tanggal 07 Juni 2004 Nomor : 571/Medan Estate/2004, seluas 591 M2 (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 02.04.26.18.03579 tersebut ;7.Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi berikut Orang ? Orang yang menggantungkan Hak dari padanya supaya mengosongkan fisik tanah obyek perkara SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 607/Desa Medan Estate, tanggal 20 Juli 2020 atas nama : VIDA YUSTIANI., yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pendaftaran DI. 208 Nomor : 24792/2020 dan DI. 307 Nomor : 43853/2020, tanggal 20 Juli 2020. Sesuai SURAT UKUR tanggal 07 Juni 2004 Nomor : 571/Medan Estate/2004, seluas 591 M2 (Lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 02.04.26.18.03579 serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ; 8.Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi , Tergugat III Konvensi tanggung renteng membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat II, Tergugat III lalai atau dengan sengaja tidak mematuhi Isi Putusan ini ;9.Memerintahkan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi agar patuh terhadap Putusan ini ; 10.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:-Menolak gugatan Penggugat II Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:-Menghukum Tergugat I Konvensi,Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi .Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng sejumlah Rp5.010.000,-(lima juta sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik9166