- Menyatakan Terdakwa Taher bin Dungcik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket Narkotika Jenis Shabu berat netto keseluruhan 1, 575 gram (sisa Laboratorium forensik 1,417 gram positif Metamfetamina) ;
- 1 (satu) unit handphone Vivo ;
- 1 (satu) unit handphone Nokia ;
- 1 (satu) pipet plastik sekop kecil ;
- 1 (satu) buah tas Under Armour warna coklat ;
- Uang tunai Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat No. Pol BG 6770 JAT warna biru putih
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik3115