- Menyatakan terdakwa WELEM REWU BENGU Alias WELEM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Buah Sertifikat (TANDA BUKTI HAK) Nomor 1802 Dengan Nama Pemegang Hak PERMENAS MONE LULU Dengan Luas 1.295 M2 Yang Dikeluarkan oleh BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUPANG Dan Ditanda Tangani Oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Drs Paul Lani, Pada Tanggal 03 Agustus 2004;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Berwarna Biru Yang Bertulis Sudah Diterima Dari BPK WELLEM RIWU BENGU, Uang Sebanyak # Empat Puluh Juta Rupiah, Guna Membayar Pinjaman Modal Usaha (tinta Berwarna Biru) 10 % (tinta Warna Hitam), Terbilang Rp. # 40.000.000 # (tinta Berwarna Biru), Dan Ditanda Tangani Di Atas Materai 6000 Di Kupang 15-02-2018 Yang Menerima Daud Tagi Huma;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Berwarna Biru Yang Ditulis Dengan Menggunakan Tinta Hitam Bertulis Telah Terima Dari BPK WELLEM RIWU BENGU, Uang Sejumlah Dua Puluh Lima Juta Rupiah, Untuk Pembayaran Pinjaman Modal Usaha, Terbilang Rp.25.000.000, Dan Ditanda Tangani Di Atas Materai 6000 Di Kupang 04-08-2020 Yang Menerima Daud Tagi Huma, Lysa Radja Lobo;
- 1 (satu) Lembar Kertas Buku Yang Ditulis Dengan Menggunakan Tinta Hitam Bertulis Surat Pernyataan, Yang Bertandatangan Di Bawah ini : Nama : Daud Tagi Huma, Tti : 19 - 11 - 1983, Pekerjaan : Wiraswasta, Menyatakan Sertifikat Ini Sebagai Jaminan Untuk Peminjaman Uang Untuk Keperluan Pribadi, Dan Ini Tidak Keberatan Untuk Menyimpannya, Demikian Surat Ini Dibuat, Yang Ditanda Tangani Di Atas Materai 6000 Oleh Daud Tagi Huma Mengetahui Ortu Lysa Radja, 4.8.2020;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek NOKIA Warna Putih Model RM-1172 Dalam Kondisi Rusak;
- 1 (satu) Buah Kartu SIM (Sim Card) Telkomsel Dengan Nomor : 081238247539, yang dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2021;
- 1 (satu) buah HP type Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam beserta 1 (satu) buah SIM Card Simpati dengan Nomor 082144563122;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 085238882167;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 92/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban atas nama PERMENAS MONE LULU); Dikembalikan kepada Terdakwa WELEM RIWU BENGU Alias WELEM; Dikembalikan kepada saksi TINEKE ASTRID RONDONUWU; Dikembalikan kepada saksi SERVASIUS LOINENOK. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik10955