- Menyatakan Terdakwa 1 HERMAWAN Bin MUHTARUDIN dan Terdakwa 2 AHMAD DARWI CANDRA Bin AMIRIL MUKMININ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh para Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk MITSUBISHI, model Pick Up, warna hitam (KANZAI) Nomor Rangka : MHMU5TU2EFK161697, Nomor Mesin : 4G15-L37256, Nomor Polisi : BD-9682 NB atas nama SUDIRMAN;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up merk MITSUBISHI, model Pick Up, warna hitam (KANZAI) Nomor Rangka : MHMU5TU2EFK161697, Nomor Mesin : 4G15-L37256, Nomor Polisi : BD-9682 NB atas nama SUDIRMAN;
- 840 (delapan ratus empat puluh) Kilogram Tandan Buah Sawit disisihkan 33 (tiga puluh tiga) Kilogram menjadi 807 (delapan ratus tujuh) Kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp.1.815.750,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- 1 (satu) lembar nota timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 11 September 2021, kode WB : SE1, No WB : SE120210952277;
- 2 (dua) buah tojok sawit dengan dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter bahan pipa besi;
Putusan PN Mukomuko Nomor 2/Pid.C/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 2/Pid.C/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa HERMAWAN Bin MUHTARUDIN; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. DDP AME Divisi IV Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.C/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.C/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.C/2021/PN Mkm
Statistik12041