- Menyatakan Terdakwa 1 JOKO SULISTIO Bin BUNAWI Alm dan Terdakwa 2 RIKO GIYANDI Bin ABUSMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Para Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk DYNA, model Dum Truck, warna merah Nomor Rangka : MHFC1JU43B5033804, Nomor Mesin : W04DT-RJ38126, Nomor Polisi : BD-8783 AR atas nama PT DARIA DHARMA PRATAMA;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk DYNA, model Dum Truck, warna merah Nomor Rangka : MHFC1JU43B5033804, Nomor Mesin : W04DT-RJ38126, Nomor Polisi : BD-8783 AR atas nama PT DARIA DHARMA PRATAMA;
- 240 (dua ratus empat puluh) Kilogram Tandan Buah Sawit disisihkan 25 (dua puluh lima) Kilogram menjadi 215 (dua ratus lima belas) Kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp.447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Alat Wheel Loader merk KOMATSU kode WA 180;
- 1 (satu) lembar nota timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 31 Agustus 2021, kode WB : SE1, No WB : SE120210850510;
Putusan PN Mukomuko Nomor 3/Pid.C/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 3/Pid.C/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. DDP AME Divisi IV Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko; 5.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.C/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 3/Pid.C/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.C/2021/PN Mkm
Statistik8333