- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra dari Tergugat (Hendra Kurniawan Bin Syahruddin) terhadap Penggugat (Dina Febrina Binti Iskar Br Alias Iskar);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Nabila Al Humaira Ramadhan, Tanggal lahir 28 Juli 2013, Jenis kelamin Perempuan;
- Nasya Khaira Aamilah, Tanggal lahir 16 Agustus 2016, Jenis kelamin Perempuan;
- Muhammad Nazhaafatul Ibrahim, Tanggal lahir 28 September 2019, Jenis kelamin Laki-laki;
Putusan MS SABANG Nomor 50/Pdt.G/2021/MS.Sab |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/MS.Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunanto |
Hakim Anggota | S.sy, Ibr Hakim Anggota Tubagus Sukron Tamimi, Hakim Anggota Muhammad Syaifudin Amin |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti Nurul Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada dalam hadhanah (pemeliharaan dan pengasuhan) Penggugat selaku ibu kandungnya, tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandungnya; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pengasuhan (hadhanah) 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) diatas sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa atau telah menikah dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6.Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Sabang untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Walikota Sabang; 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/MS.Sab.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/MS.Sab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/MS.Sab
Statistik737