- Menyatakan terdakwa Yulianti als Ahui als Amoy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 15 (Lima Belas) butir Narkotika jenis ekstasi kode 1(satu) dengan berat Netto : 5,88 Gram.
- 1 (satu) Buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa bakar dengan berat Brutto : 1,74 Gram.
- 2 (dua) buah alat hisap sabu ( BONG )
- 1 (satu) buah kotak plastik putih yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah Pipa kaca
- 1(satu) buah sendok sabu dari pipet plastik warna putih
- 1 (satu) Buah jarum kompor.
- 4 (Empat ) buah korek api gas
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO
- 1 (satu) unit Hand Phone merk XIOMI
- 1(satu) kantong kresek warna merah.
- 1(satu) Bungkus Bekas Biskuit Better
- 1(satu) Unit sepeda motor jenis Honda KB 2412 WT, Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa EDY Alias ACI Anak AFO;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik245