- Menyatakan Terdakwa I HABIBI Als BIBI Bin KHAIRUL (Alm) dan Terdakwa II SUMITA Alias MITA Binti JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HABIBI Als BIBI Bin KHAIRUL (Alm) dan Terdakwa II SUMITA Alias MITA Binti JUNAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Merk Realme C15 warna biru
- 1 (satu) buah kotak HP Realme C15 warna kuning
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam KB 3421 NS
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Vario Warna hitam KB 3421 NS
- 1 (satu) buah kunci motor honda vario warna hitam KB 3421 NS
- 1 (satu) buah Celana Jeans Merk Rvs Denim warna hitam
- 1 (satu) helai Sweater warna hitam
- 1 (satu) buah pisau dengan gagang warna hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 555/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 555/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Andre Dikembalikan kepada Saksi Tomas Americo Dikembalikan kepada Terdakwa HABIBI Als BIBI Bin Khairul (Alm) Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 555/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik3315