- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Membatalkan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 28 Oktober 2020 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah dilegalisasikan nomor 0560/2020 oleh Notaris Ida Rosyidah, SH, Mkn;
- Mengembalikan asset milik PENGGUGAT yang telah dipindahkan ke lokasi usaha TERGUGAT berupa:
- Oven Centrifugal
- Chiller Colling 5 pk
- Filter Pump (12 Catriger) 1 Set
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp3.495.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Tng |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 591/Pdt.G/2021/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nanik Handayani, Hakim Anggota Wendra Rais | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Sulistaryo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKAR :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik5126