- Menyatakan Terdakwa Muhamad Sahlan als. Jawe Bin Asikin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,139 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa 4,433 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya warna Coklat;
- 1 (satu) unit Handpone Merk Oppo Warna hitam cream;
- Uang Tunai dengan Nominal Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 7 lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar dan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) delapan lembar;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik757