- Menyatakan terdakwa yaitu terdakwa WIKI SAPUTRA alias WIKI bin SAPRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan, tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIKI SAPUTRA alias WIKI bin SAPRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP Merk Vivo 1716 V7 Plus Warna Hitam dengan No. Imei 1 : 866071030379279 dan Imei 2: 866071030379261 No. Simcard Telkomsel: 082289706383;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri dengan No. Rekening 110-00-1324418-8 a.n WIKI SAPUTRA;
- 1 (satu) buah Kartu Atm Bank Mandiri No. Kartu : 4616-9932-5371-2206 a.n WIKI SAPUTRA;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening 110-00-1324418-8 a.n WIKI SAPUTRA;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 331/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggotawahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik362283