- Menyatakan Terdakwa Juniansyah Als Yayan Bin Muhammad Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening berisi Kristal-kristal Putih berat Netto keseluruhan 3,843 (tiga koma delapan ratus empat puluh tiga) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti 3,735 (tiga koma tujuh ratus tiga puluh lima) gram;
- 1(satu) unit Hp merk Nokia warana biru;
- 1(satu) buah alat hisap sabu(bong);
- 1(satu) buah mangkok plastik;
- 2(dua) buah korek api gas warna merah;
- 2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 21 (dua puluh satu) plastik strip bening;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotahotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik1346