- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Ali Muchtarom bin Imam Nachrowi) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Nur Indayati binti Sujangi.
- Menetapkan harta bersama (gonogini) Pemohon dan Termohon adalah:
- Sebidang Tanah Pekarangan seluas 2790 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 482 atas nama Hardjo Giran terletak di Dusun Sukosewu RT. 01 RW. 06 Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang berbatasan :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya/jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Bu Sumiati;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang kecil/Jalan Desa;
- Sebidang Sawah seluas 1936 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 01846 atas nama Kadim yang terletak di Dusun Sukoreno Blok I RT. 02 RW. 01 Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang berbatasan :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Persawahan milik Bapak Siswanto dan Bapak Kateno;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya/jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya/jalan Desa;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Persawahan milik Bapak Muaji;
- Bangunan rumah berlantai 2 ukuran 7 m x 9 m beserta isinya terletak di Dusun Sukosewu RT. 01 RW. 06 Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan:
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Bapak Suraji
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Bu Sumiati
- Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan milik Pemohon
- 4 (empat) unit Kendaraan roda empat :
- Mobil Kijang warna Silver Metalik Nomor polisi AG 1714 QX atas nama Jarwoko;
- Mobil Taft Roky warna Putih Nomor polisi K 8327 FA atas nama Suparmi;
- Mobil Grandmax warna Putih nomor polisi AG 9014 KF atas nama Ali Muchtarom;
- Mobil Truk Warna Putih Nomor polisi AG 8143 RM atas nama Ely Sujarwo;
- 1 unit Motor Merk Beat warna Orange Putih Nomor polisi AG 4819 NK atas nama Nur Arifin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 2.600.000.,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Putusan PA BLITAR Nomor 2195/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 2195/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sudono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Asmui, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Roikanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Umi Mufarikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2195/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik6111