- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2017 yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Pematangsiantar sesuai petikan akte nikah yang kudus No. 45/GPDI/KN/X/AN/2017 tanggal 26 Agustus 2017 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan akta nomor: 1208-KW-03102017-0024 tanggal 03 Oktober 2017 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2017 yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Pematangsiantar sesuai petikan akte nikah yang kudus No. 45/GPDI/KN/X/AN/2017 tanggal 26 Agustus 2017 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan akta nomor: 1208-KW-03102017-0024 tanggal 03 Oktober 2017adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Simalungun atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Vania Simajuntak, jenis kelamin Perempuan, lahir di Simalungun tanggal 15 Januari 2018, berada dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan dan pendidikan yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup, pendidikan yang baik dan kebutuhan pakaian yang layak sebesar Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik4519