Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit |
|||||
Nomor | 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN BITUNG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jubaida Diu | ||||
Hakim Anggota | S.pi., Hakim Anggota Sugeng Triono, Br Hakim Anggota Musdamin | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Franky Ray Kairupan | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HARRY JAY GUTUAL HONREJAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal FBCA. Duduts Phanie; - 6 (enam) unit alat tangkap pancing hand line; - 1 (satu) unit alat komunikasi Radio merk uniden; Dirampas untuk negara; - 10 (sepuluh) ekor ikan cakalang 15 Kg (Lima Belas Kilogram); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Fisherman?s ID Card atas nama Harry Jay Gutual Honrejas; Dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Jumat, 10 September 2021 oleh Jubaida Diu, SH, selaku Hakim Ketua, Sugeng Triono, S.H.,M.H dan Musdamin, S.Pi Hakim-hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Franky Kairupan, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh Frits Gerald Kayukatui, SH., MH. dan Nalkry K. Lasut, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
|
||||
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Statistik16480