- Menyatakan terdakwa UJANG NUGRAHA BIN (alm) THAMRIN SANUSI alias UJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menjual narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah ) dengan ketentuann apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- 2 (dua) poket Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima)
- 1 (satu) buah toples plastic warna putih bening yang didalamnya berisikan :
- 2 (dua) poket Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan
- 2 (dua) bua gunting
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna putih
- 2 (dua) buah sumbu
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah kaleng permen KISS yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan
- 1 (satu) buah kaleng permen FOX?S yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) buah korek api gas
- 1 (satu) buah tas warna abu ? abu yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah timbangan digital yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil
- 3 (tiga) bungkus plastic klip putih transparan
- 1 (satu) buah receiver merk Alhua
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam milik Sdri DIANA BINTI SAHDI Alias DIANA
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru milik Sdri DIANA BINTI SAHDI Alias DIANA
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna kombinasi putih,biru dan ungu milik Sdri DIANA BINTI SAHDI Alias DIANA
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam milik Sdri DIANA BINTI SAHDI Alias DIANA
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam milik Sdr UJANG NUGRAHA BIN (Alm) THAMRIN SANUSI Alias UJANG
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk Baellerry yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Debit Gold dengan nomor kartu 4616 9932 6045 1418
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Debit Silver
- 1 (satu) buah Kartu ATM XPresi BCA
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Debit Gold dengan nomor kartu 4616 9932 4125 4022
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Gold dengan nomor kartu 6019 0085 0859 3851
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Debit Gold dengan nomor kartu 4616 9932 6045 1426
- 1 (satu) buah buku tabungan mandiri dengan nomor rekening 1610005520056 an DIANA
- 1 (satu) buah buku tabungan mandiri dengan nomor rekening 1610005807115 an DIANA
- 1 (satu) lembar bukti transfer
- Uang tunai sebesar Rp 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah
- Uang Dollar As pecahan 1 (satu) Dollar sebanyak 12 (dua) belas lembar
- 2 (dua) lembar uang Ringgit Malaysia masing masing Pecahan 10 (sepuluh) ringgit dan 20 (dua puluh) ringgit
- Uang tunai sebesar Rp 282.000 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa DIANA BINTI SAHDI Alias DIANA |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 490/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3821