- Menyatakan Terdakwa Lalu Arif Widya Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor : 73 tanggal 23 April 2018 yang dibuat di hadapanNotaris & PPAT Yonathan Riska Ariawan, SH., M.Kn yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 0561567777 atas nama Victor Theodoros ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 0560585080 atas nama Victor Theodoros ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Victor Theodoros, uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupah) tanggal 01 Juni 2018 untuk pembayaran DP tanah Mawun 28 Are sehingga total pembayarannya menjadi Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. Lalu Arif Widya Hakim ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Victor Theodoros, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pinjaman dana tempo + sebulan yang diterima oleh Sdr. Lalu Arif Widya Hakim tanggal 27 Februari 2018 ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening 2690284599 atas nama Lalu Arif Widya Hakim.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MATARAM Nomor 361/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 361/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Lalu Arif Widya Hakim; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 361/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik9051