- Menyatakan Terdakwa Mohammad Hasani Bin Arjosari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Hasani Bin Arjosari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DunHill warna putih;
- 9 (sembilan) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah kaleng dililit lakban warna hijau dengan tutup warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih merah;
- 2 (dua) buah potongan lakban warna kuning;
- 3 (tiga) buah potongan lakban warna hijau;
- 8 (delapan) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo warna biru No. IMEI : 86850456782479 No. SIM : 085730595930.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik282