- Menyatakan Muh. Nadir Alias Nadir bin Abd. Kadir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vanbook warna abu-abu dengan nomor Imei 1 : 356252060118020
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vanbook warna abu-abu dengan nomor Imei 1 : 35625206000086144
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vanbook warna silver putih dengan nomor Imei 1 : 356252060102750
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vanbook warna abu-abu.
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vandroid E1C pro warna putih dengan nomor Imei 1 : 356083077588867
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN vandroid E1C pro warna putih
- 1 (satu) unit tablet merk ADVAN star 5g warna silver putih dnegan nomor Imei 1 : 38622060553464
- 1 (satu) unit HP merk Aldo AS10 warna gold dengan nomor Imei 1 : 33353813098102113
- 1 (satu) unit HP merk Brancode warna gold dengan nomor imei 1 : 355073002612545
- 1 (satu) unit HP merk Nexcom warna gold dengan nomor imei 1 : 35851000230508
- 1 (satu) unit HP merk Maxtrom V13 warna biru
- 1 (satu) unit HP merk Maxtrom V16 warna gold
- n1 (satu) unit HP merk Maxtrom V16 warna gold
- 1 (satu) unit HP merk Advan s50 warna gold
- 1 (satu) unit HP pajangan Merk Realme 6 warna biru
- 1 (satu) unit HP pajangan Merk Oppo A5 warna putih
- 1 (satu) unit HP pajangan Merk oppo reno 3 warna hitam
- 1 (satu) unit HP pajangan Merk samsung Galaxy A2 core warna merah
Putusan PN MAMUJU Nomor 123/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi M. Jufri alias Jupe 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik10330