- Menyatakan Terdakwa NI KETUT ARI WIDIARI Alias TUT ARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 (satu) buah cincin polos (SKN) yang terbuat dari emas kadar 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 3 (tiga) gram dengan harga Rp 2.385.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari KIOS EMAS SARI KENCANA tertanggal 04 Januari 2021;
- 1 (satu) buah cincin polos (SKN) yang terbuat dari emas kadar 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio DK 5973 NA warna hitam noka : MH1JM7119KK053886, nosin. JM71E-1053635;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Genio DK 5973 NA warna hitam noka : MH1JM7119KK053886, nosin. JM71E-1053635 an. Pemilik NI KOMANG AYU ANTARI alamat Dusun Lekok Desa Sampalan Kelod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 64/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia, Br Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Ari Artini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I Ketut Marta; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik7322