- Menyatakan terdakwa Maming bin Dartam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana Dakwaan Kedua;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-----------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------
- Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 169/PID.B/2015/PN KNG |
|
Nomor | 169/PID.B/2015/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Ramdhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Wijaya Susantobr Hakim Anggota Liza Utari |
Panitera | Endjo Sukardja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
- 3913 (tiga ribu sembilan ratus tiga belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga Palsu;------------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah kardus sepatu warna merah merk ?ARDILES?;------------------------------ - 1 (satu) tas warna coklat Merk GRESS.GR.10;----------------------------------------------- - 1 (satu) kantong kresek warna hitam;------------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah handphone merk BEYOND warna merah model B30;--------------------- Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID.B/2015/PN_KNG.zip
- Download PDF
- 169/PID.B/2015/PN_KNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/PID.B/2015/PN KNG
Statistik838