- Menyatakan terdakwa Dedi Sunardi Bin Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana Dakwaan Kedua;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------
Putusan PN KUNINGAN Nomor 167/PID.B/2015/PN KNG |
|
Nomor | 167/PID.B/2015/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Ramdhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Wijaya Susantobr Hakim Anggota Liza Utari |
Panitera | Sunu Wilardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- 83 (delapan puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga Palsu, dengan No. Seri sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : HOG 271229; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215892; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215801; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : HOG 271238; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261538; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215838; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : HOG 271210; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215883; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263538; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261529; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263574; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263583; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215892; - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215856; - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261529; - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263591;------------------------------------------------------------------------------------------ - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263591; - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215874; - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261547; - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261538; - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : OHV 263529; - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261510; - 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : WOV 215810;------------------------------------------------------------------------------------------ - 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri : GVH 261556;------------------------------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) Buah tas selempang warna coklat bermotif garis dengan merek ?BAEPACK69?; - 1 (satu) Buah dompet warna hitam dengan marek ?LEVI?S?;----------------------------- - 1 (satu) Buah lampu ultra violet warna merah;----------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) Unit telepon genggam Jenis ?EVERCOSS? Tipe ?T5? warna putih;----------- Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/PID.B/2015/PN_KNG.zip
- Download PDF
- 167/PID.B/2015/PN_KNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/PID.B/2015/PN KNG
Statistik10123