- Menyatakan Terdakwa Wahyu Bagus Pamungkas Bin Suhardjono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Bagus Pamungkas Bin Suhardjono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan, barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat 0, 81573 gram dilakban warna hitam di dalam bekas bungkus rokok VIP;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah dengan nomor whatsapp 089646546189;
- 1 (satu) buah tube urine milik terdakwa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol: H-4342-S;
Putusan PN SEMARANG Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Betsji Siske Manoe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Bagus Pamungkas Bin Suhardjono; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik238