- Fotocopy Legaliser Kesepakatan perjanjian jual beli, tgl 7 Pebruari 2015.
- Fotocopy Legaliser Kesepakatan bersama tanggal 2 September 2016.
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet / Kredit / Sementara tanggal 9 Pebruari 2015, sebesar Rp. 1.000.000.000- (Satu Milyar Rupiah).
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet / Kredit / Sementara tanggal 13 Maret 2015, sebesar Rp. 1.500.000.000-(Satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet / Kredit / Sementara tanggal 13 Maret 2015, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet / Kredit / Sementara tanggal 19 April 2015, sebesar Rp. 100.000.000- (Seratus juta rupiah).
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet / Kredit / Sementara tanggal 7 September 2015, sebesar Rp. 100.000.000- (Seratus juta rupiah).
- Fotocopy Legaliser Tanda Terima Debet/Kredit/Sementara tgl 7 September 2015, sebesar Rp. 2.300.000.000- (Dua milyar tiga ratus juta rupiah).
- Fotocopy Legaliser sertifikat HM No. 3113, A.n. BAMBANG WIJANARKO.
- Fotocopy sertifikat HM No. 3114, atas nama BAMBANG WIJANARKO.
- Fotocopy sertifikat HM No. 3115, atas nama BAMBANG WIJANARKO ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 381/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 381/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Suluh Edi Wibowo, S.S., M.Hum., Bin (Alm) Bambang Wijanarko tersebut diatas , terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat serta Martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas 6. Membebankan beaya perkara pada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik15841