- 1 (satu) keping CD berisi rekaman kamera CCTV di dalam Ruko Jl Kanal;
- 1 (satu) buah keping CD berisi rekaman kamera CCTV di area depan toko kain AGUNG SEJAHTERA;
- 1 (satu) buah dompet merk Quick Silver warna hitam;
- 1 (satu) buah SIM C;
- 1 (satu) buah Kartu NPWP;
- 1 (satu) buah Kartu ATM;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah Kartu Kredit Platinum BNI;
- Uang tunai sejumlah Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk XIAOMI REDMI MI 8, warna hitam, No Imei 1 : 863455043244898;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI MI 8, warna hitam, No Imei 1 : 863455043244898;
- 1 (satu) buah kaos oblong warna oranye.
Putusan PN SEMARANG Nomor 740/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 740/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menyatakan TerdakwaSUHANTORO Bin KARDJONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan tindak pidana PENCURIAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSUHANTORO Bin KARDJONOdengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi RUDI SUSILO Bin AGUS MULYONO. Dikembalikan kepada saksi EDY ZAENAL ARIFIN Bin MUKIJAN. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 740/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 740/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik379