Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SUADI Bin SYAMSUDIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I diatas 5 gram? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening berukuran sedang dengan berat kotor 39,75 (tiga puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram; - 1 (satu) buah tas selempang kecil merek Eiger warna coklat; - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merek Samsung J2 warna Prime Gold; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya; Dirampas untuk negara; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik4018