- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI bin SARNEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa WAHYUDI bin SARNEN Oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI bin SARNEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,2 gram ;
- 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna silver;
- 1 (satu) Buah bekas bungkus obat KOMIX warna hijau;
- 1 (satu) Buah potongan plastic warna kuning;
- 1 (satu) Lembar potongan lakban warna bening;
- 1 (satu) Buah korek api merk TOKAI;
- 1 (satu) Buah celana jeans pendek merk seven fold warna abu abu.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik710