- Menyatakan bahwa Terdakwa HERI PURWADI Bin H. ENDANG DJUBAIRI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HERI PURWADI Bin H. ENDANG DJUBAIRI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu berat kotor 0.42 gram dan taksiran berat bersih 0,2 gram;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu ) unit hp merk samsung warna cream;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Putih dengan No. Polisi KT 4338 PT
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dlaam perkara atas nama Sofyan Hadi Bin Sukri (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik6216