- Menyatakan Terdakwa Agustinus Trimurti Alias Tri Bin Umar Ambya (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Agustinus Trimurti Alias Tri Bin Umar Ambya (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Agustinus Trimurti Alias Tri Bin Umar Ambya (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 2,17 gram dan berat bersih 0,67 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna kuning bertuliskan Chanel;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam biru;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman aqua;
- 1 (satu) buah pipet kaca beserta karet warna hitam;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik9532