- Menyatakan Terdakwa I. WENDY, Terdakwa II. LIE SUI KIM Alias SUI KIM bin GANG BENG CUI, Terdakwa III. SUPARJO TETENG, Terdakwa IV. TONY TASLIM, Terdakwa V. ANDI SIMSON alias ASENG, Terdakwa VI. HENDRA KURNIAWAN alias AFEN, Terdakwa VII. HARYANTO alias HANSEN, Terdakwa VIII. EDDY SUSANTO alias EDDY BOGOR, Terdakwa IX. MIE WAN Alias MEMEY, Terdakwa X. BONG RONNY ALDIANTO dan Terdakwa XI. ROSMINI alias LINA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan ikut serta main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum, tanpa ada izin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada:
- Terdakwa I. WENDY, Terdakwa III. SUPARJO TETENG, Terdakwa IV. TONY TASLIM, Terdakwa V. ANDI SIMSON alias ASENG, Terdakwa VI. HENDRA KURNIAWAN alias AFEN, Terdakwa VII. HARYANTO alias HANSEN, Terdakwa VIII. EDDY SUSANTO alias EDDY BOGOR dan Terdakwa X. BONG RONNY ALDIANTO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Terdakwa II. LIE SUI KIM Alias SUI KIM bin GANG BENG CUI, Terdakwa IX. MIE WAN Alias MEMEY dan Terdakwa XI. ROSMINI alias LINA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Iphone 6 + warna hitam.
- Uang tunai Rp.152.486.000.- (seratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah mesin pengitung uang.
- 1 (satu) set Komputer.
- 1 (satu) buah HT warna hitam.
- 1 (satu) plastik berisi kunci-kunci.
- 3 (tiga) buah alat pengocok kartu.
- 1 (satu) buah alat pengecek uang kertas.
- 4 (empat) ikat kartu remi yang sudah terbuka.
- 7 (tujuh) ikat kartu remi yang belum dibuka.
- 1 (satu) buah kalkulator.
- 1 (satu) bendel bon.
- 1 (satu) buah meja permainan paikiu.
- 1 bingkai berisi 40 Dambatu.
- 6 (enam) buah dadu kecil.
- 32 (tiga puluh dua) buah Dambatu.
- 1 (satu) buah papan plastik paikiu.
- 2 (dua) buah meja permainan tashio
- 2 (dua) buah bel.
- 2 (dua) buah piring kecil parmainan tashio.
- 2 (dua) buah mangkuk permainan tashio.
- 6 (enam) buah dadu yang sudah dipakai.
- 1 (satu) pack dadu berisi 15 dadu.
- 1 (satu) buah papan plastik bertuliskan tashio.
- 12 (dua belas) buah meja baccarat.
- 2 (dua) buah kotak warna merah untuk tips.
- 5 (lima) buah tempat pembagian kartu remi.
- 1 (satu) set papan penanda permainan baccarat.
- 3 (tiga) buah papan penanda player baccarat.
- 1 (satu) buah penanda bank baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang banker baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang player baccarat.
- 3 (tiga) buah meja permainan roulette.
- 4 (empat) buah kelereng besar.
- 8 (delapan) buah kelereng kecil.
- 6 (enam) buah pembatas chip roulette.
- 4 (empat) buah penanda permainan roulette.
- 1 (satu) buah papan plastik roulette.
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih (tertanggal 5 Oktober 2019) atas nama KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. HENDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. FRENDY berisi yang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. SANDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertulsikan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan Hj. YUSMAN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI JONI GENDUT berisi uang Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KUNCIR berisi uang Rp.1.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KECIL berisi uang Rp.1.000.000.-
- 6 (enam) buah box berisi chip.
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Note 5A warna putih;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna Gold;
- 1 (satu) buah HP Samsung Alpha warna putih;
- 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna biru;
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat resi atas nama ANDI LESMANA nomor 3603121014/SURKET/01/120919/ 0003;
- 1 (satu) Handphone OPPO warna Rose Gold;
- Uang tunai sebesar Rp.61.300.000,- (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) foto copy KTP atas nama HATTA SOH NIK 3173012509550005.
- Uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) KTP atas nama LIM JOEN TJEN NIK 3172015703550003;
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) sim A atas nama TJONG KOK LIONG;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam;
- 1 (satu) KTP atas nama SOEWANTO WIDJAJA NIK 3173042210530007;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung S 5;
- 1 (satu) Dompet warna hitam;
- 1 (satu) KTP atas nama BONG Nl KONG NIK 3172050510720008;
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah chip warna putih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 193/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 193/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Drs Tugiyanto, Bc.ip. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahmuadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Disita dari HENG LEO SAPUTRA HIDAYAT (berkas terpisah), berupa: Disita dari HARRI SUTINO alias NENE (berkas terpisah), berupa: Disita dari JUNAIDI alias JUNED (berkas terpisah), berupa: Disita dari MUHAMMAD YUSUF Alias ACAI (berkas terpisah), berupa: Disita dari MUHAMMAD HAEQAL NUR alias HAEQAL (berkas terpisah), berupa: Disita dari ROBERT SUTINO (berkas terpisah), berupa: Disita dari ANDI LESMANA alias ANDI (berkas terpisah), berupa: Disita dari HATTA SOH (berkas terpisah), berupa: Disita dari LIM JOEN TJEN (berkas terpisah), berupa: Disita dari TJONG KOK LIONG alias ALIONG (berkas terpisah), berupa: Disita dari SOEWANTO WIDJAJA alias SOEWANTO (berkas terpisah), berupa: Disita dari AGUS KAYADI alias AGUS (berkas terpisah), berupa: Disita dari BONG Nl KONG alias NIKO (berkas terpisah), berupa: Disita dari UJANG SUGITO (berkas terpisah), berupa: Disita dari BONG RONNY ALDIANTO (berkas terpisah), berupa: Disita dari TONY TASLIM (berkas terpisah), berupa: Disita dari MEI WAN (berkas terpisah), berupa: Disita dari TJU SAU KIM alias EDDY (berkas terpisah), berupa: Disita dari SWAT LIE SIELY (berkas terpisah), berupa: Disita dari ALET SALIM (berkas terpisah), berupa: Disita dari LIE BUDIANTO KUSNADI (berkas terpisah), berupa: Disita dari KON NYI TJIONG (berkas terpisah), berupa: Disita dari WONG AH JAT (berkas terpisah), berupa: Disita dari TJIANG KOKWENG (berkas terpisah), berupa: Disita dari NURTRESIA (berkas terpisah), berupa: Disita dari ROHADI (berkas terpisah), berupa: Disita dari JOHAN KUNTARA alias JOHAN (berkas terpisah), berupa: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain (Splitzing); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Statistik1800