- Menyatakan Terdakwa SULEMAN PRASETYO ALS ETENG BIN MARIM alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengusai NARKOTIKA golongan I yang melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang berada didalam plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 10,67 (sepuluh koma enam tujuh) gram ,
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram ,
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam dua) gram ,
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 ,
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna A mild,
- 1 (satu) dos jam tangan dengan tulisan ??TOMICO?? ,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A33w warna hitam beserta simcard No. 085238837038
Putusan PN GRESIK Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4110